Site icon Pedomanku

Ahmad Taslim : Zakat Digital Besar Manfaatnya

Ahmad Taslim di tengah tengah peserta

 

Makassar, Pedomanku.com:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, menggelar sosialisasi, dan pembekalan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid. Ahmad Taslim Matammeng tampil sebagai pemateri pertama.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan lembaga pemerintah nonstruktural berlamat di Jalan Teduh Bersinar nomor 5, Kecamatan Rapoccini ini membahas manfaat zakat digital. Sosialisais berlangsung di Hotel D’Maleo, selama tiga hari,dimulai Kamis, 23 Pebruari pagi ini.

Di hadapan 100 peserta, Ahamd Taslim Matammeng menguraikan seputar manfaat zakat digital. Pasalnya, BAZNAS selaku pengelola zakat, melakukan terobosan baru dalam program zakat dengan memanfaatkan teknologi digital. Misalnya, pembayaran zakat dilakukan secara online.  Tujuannya, memainkan  peran penting, implementasi dan pengaruhnya terhadap peningkatan penerimaan zakat.

Menurutnya, secara fleksibel, zakat digital ini selain digunakan untuk semua jenis penggalangan dana, juga mampu menjangkau muzakki secara personal, sesuai dengan pengalaman muzakki, atau kesiapan membayar ZIS. Memaksimalkan tingkat pembayaran, karena digital fundraising, mampu menyebarluaskan promosi ke target muzakki secara spesifik.

“Selain itu, zakat digital juga lebih mempermudah dan mengukur keberhasilan strategi, karena tools digital marketing menyediakan metrik performa iklan,” ujarnya, seraya menambahkan, melalui teknologi digital ini pula, nantinya, bisa dibuat barkot BAZNAS. Misalnya, barkot peduli zakat.

Menjawab pertanyaan peserta soal zakat profesi, Ahmad Taslim tidak begitu mengurai secara detil menyangkut fikih, hanya saja dia menyentuh sedikit. Yang jelas, katanya, sejak zaman nabi memang tidak ada zakat profesi, tetapi dikiaskan dengan zakat pertanian, sekali panen.

“Yang jelas, selama kita belum melihat zakat sebagai rahmat,  maka  selama itu banyak saja alasan tidak berzakat. Tetapi, kalau sudah berubah betul, maka tidak ada pertanyaan seputar zakat lagi. Sebab, zakat itu sangat menguntungkan, bukan sebaliknya, merugikan. Dengan demikian, seseorang tidak saja membatasi dirinya dengan zakat , melainkan membayar infak, dan sedekah lainnya. (din pattisahusiwa)

Exit mobile version