Dr.H.A.S.Chaidir Syam,S.IP,MH
Maros, Pedomanku.com:
Bupati Maros, H.A.S.Chaidir Syam meraih Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Sangat Memuaskan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Penyematan gelar Doktor bagi bupati Maros 2019-2024 ini usai memaparkan karya disertasinya, tim penguji yang dipimpin Rektor UMI Makassar, Prof.Dr.H.Sufirman Rahman, SH, MH mengumumkan H.A.S.Chaidir Syam berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum ke- 359 UMI Makassar.
.Sebelumnya, H.A.S.Chaidar Syam mengikuti sidang promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Fakultas Kedokteran LT.5 Kampus UMI Makassar, Sabtu (20/1/2024). Sidang promosi Doktor Ilmu Hukum orang pertama di jajaran Pemkab Maros ini dipimpin Rektor UMI Makassar, Prof.Dr.H.Sufirman Rahman, SH, MH.
Dalam sidang tersebut, H.A.S.Chaidir Syam memaparkan disertasinya di hadapan tim penguji, masing masing Prof.Dr.Kamal Hidjaz, SH, MH, Prof.Dr H.La Ode Husen, SH, MH, Dr.Ilham Abbas, SH,MH, Dr.H.Askari Rasak, SH.MH, Dr.Hardianto Djanggih, SH.MH.
Tim penguji lainnya adalah Prof.Dr.H.Mansyur Ramli, SE,Msi selaku penguji lintas ilmu yang dilakukan via zoom dan Prof.Dr.Achmad Ruslan, SH, MH dari Unhas Makassar selaku penguji eksternal.
Disertasi yang diuraikan Chaidir Syam di hadapan tim penguji, yakni “Hakikat Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pelaksanaan APBD Kabupaten Maros” dengan fokus penelitian di DPRD Kabupaten Maros.
Penelitian tersebut menurut Chaidir Syam, untuk mengetahui, dan menganalisis hakikat fungsi pengawasan DPRD Maros terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Maros.
Penelitian ini, demikian Ketua DPRD (Maros) termudah se Sulawesi Selatan periode 2014-2019 ini adalah, penelitian deskriptif kualitatif yang memberikan gambaran secara kualitatif, dan filosopis berkenaan dengan fenomena fungsi DPRD Maros terhadap pelaksanaan APBD dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris.
“Hasil penelitian ini menujukkan bahwa, hakikat fungsi pengawasan adalah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas DPRD terhadap pelaksanaan APBD di Kabupaten Maros yang mencakup keseluruhan proses penganggaran mulai dari proses tahapan Musrenbang hingga pertanggungjawaban anggaran,” paparnya.
Bersama istri
Pemuda berprestasi dan Pemda Maros tahun 2012 itu,mengakui, fungsi pengawasan DPRD yang diterapkan selama ini dianggap sudah efektif karena DPRD dan Pemda telah menjalin kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara baik, khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Maros.
” Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam penerapannya sudah sangat efektif sesuai dengan perencanaan, persiapan dan hasil evaluasi dalam pelaksanaannya ” terangnya.
Disertasi yang ditulis dan dipaparkannya mendapat sambutan dan apresiasi dari sejumlah tim penguji dalam sidang tersebut.
Pertanyaan yang ditunjukan kepada peraih Lencana Pramuka tahun 2018 selaku provendus dalam sidang promosi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana ini berhasil dijawab dengan lancar.
Bahkan, tim penguji Prof.Dr.H.La Ode Husen, SH.MH mengaku salut dengan karya yang ditampilkan Chaidir Syam dan berharap agar pengawasan APBD benar-benar dilaksanakan dengan transparan.
Sedangkan Prof.Dr.Syahruddin Nawi, SH,MH selaku Ko-promotor II dalam sidang tersebut menyebut Provendus, Chaidir Syam memiliki ilmu yang mumpuni dan layak menyandang gelar Doktor.
Usai memaparkan atau menyampaikan karya disertasinya, tim penguji yang dipimpin Rektor UMI Makassar mengumunkan H.A.S.Chaidir Syam berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Sangat Memuaskan.
Rektor UMI Makassar, Sufirman Rahman menyebut Bupati Maros, Chaidir Syam termasuk Doktor Ilmu Hukum Ke- 359 Kampus UMI Makassar.
Chaidir Syam mengaku terharu dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendorong untuk mengikuti pendidikan program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana UMI.
Kegiatan sidang promosi Doktor Ilmu Hukum bagi Chaidir Syam ini juga dihadiri Wakil Bupati Maros, Hj.Suhartina Bohari, Sekda Andi Davied Syamsuddin dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Maros, termasuk Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Maros. (*/wis)