Makassar, Pedomanku.com:
Pemerintah bakal menerapkan ketentuan baru soal pembelian elpiji tabung 3 kilogram mulai 1 Januari 2024. Aturan itu mengatur bahwa hanya pembeli terdaftar dan menunjukkan KTP yang bisa membeli gas elpiji 3 kilogram. Ini diterapkan supaya subsidi yang diberikan pemerintah soal gas elpiji bisa tepat sasaran.
Sebelum penerapan aturan baru tersebut, para pengguna gal elpiji 3 kg tersebut mulai resah. Akibatnya belakangan ini terjadi antrian cukup tinggi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan di lokasi pangkalan resmi Pertamina bersama pihak PT Pertamina.
Hasilnya, Arlin mengatakan kondisi saat ini stok normal, hanya saja adanya antrian pembelian Gas LPG Subsidi 3kg di beberapa pangkalan resmi Pertamina, disebabkan oleh kebijakan baru dari PT Pertamina.
Kebijakan tersebut, kata Arlin, yakni mulai 1 Oktober 2023 setiap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kg bersubsidi, perlu dilakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina. Hal itu dilakukan agar subsidi gas LPG 3Kg tepat sasaran di masyarakat.
“Stok normal hanya sesuai ketentuan bahwa per 1 Oktober untuk wilayah Kota Makassar, terjadi antrian pembelian Gas LPG Subsidi 3kg di beberapa pangkalan resmi Pertamina,” ujar Arlin dikonfirmasi media pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Maka dari itu, Arlin mengaku pihak PT Pertamina dengan melibatkan Disdag Makassar, kecamatan dan kelurahan akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait sistem Subsidi Tepat Pertamina.
Untuk jadwalnya sendiri, Arlin masih menunggu jadwal dari PT Pertamina. “Kami menunggu dari Pihak Pertamina, mereka yg menyusun schedule, pemerintah daerah hanya support dan mendampingi,” ungkap Arlin.
Tak hanya itu, akan juga dilakukan pemantauan ke pelaku usaha bersama Disdag dan PT Pertamina terkait penyaluran LPG Subsidi 3kg. (ozan)