Makassar, Pedomanku.com:
Pengusaha muda, yang juga alumni S1 Fakultas Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, sekaligus CEO PT.Amala, H.Heri Burhan, pada Kamis, 4 Januari 2024 menyerahkan zakat terikat, 2,5 persen, atau sebanyak Rp238 juta kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar.
Zakat terikat itu kemudian diserahkan baik di bidang kesehatan, prasejahtera, maupun petugas kebersihan dan security. Sabtu, 6 Januari 2024 hari ini misalnya, BAZNAS Kota Makassar menyalurkan kembali Zakat Terikat itu di antaranya kepada lebih 30 tenaga kebersihan di Kompleks Perumahan CitraLand Celebes, Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning Baru, Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Ketua BAZNAS Kota Makassar—H.Ashar Tamanggong, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan—H.Jurlan Em Saho’as, serta Muzakki, H.Heri Burhan bersama istri–Hj.Afriani Amin menyerahkan zakat terikat tersebut. Turut hadir dari BAZNAS Makassar masing masing Kabag II—Fitriany Ramli, Ahmad Kamsir, dan Syarifuddin Pattisahusiwa.
Petugas kebersihan di perumahan mewah yang mengusung konsep “The Art Of Green Living”, atau hunian yang menggabungkan konsep modern dengan lingkungan hijau itu tersenyum bahagia. Penyerahan zakat terikat itu akan dilanjutkan Ahad, 7 Januari besok bagi lerbih 40 security di kompleks yang sama.
Di tengah tengah penerima, H.Ashar Tamanggong menjelaskan, Zakat terikat adalah zakat yang diberikan muzakki, atau orang orang kaya. Penyaluran zakat terikat itu ditentukan muzakki bersangkutan. Muzakki H.Herry Burhan misalnya, menyerahkan zakat terikatnya senilai Rp238 juta kepada BAZNAS Kota Makasar.
“Jadi zakat terikat itu peruntukannya ditentukan oleh muzakki bersangkutan. Khusus untuk Pak H Heri Burhan, beliau menyerahkan 2,5 persen dari pendapatannya ke BAZNAS Makassar sebesar Rp238 juta,” tuturnya, seraya menambahkan, sebelumnya, pada Senin, 27 Juni 2022, zakat terikat juga pernah diserahkan oleh H.La Tinro La Tunrung. Pengusaha sukses itu menyerahkan zakat terikat ke BAZNAS Makassar untuk disalurkan di Kelurahan Massale Kota Makassar, Kabupaten Enrekang,serta Kabupaten Soppeng.
Menjawab pertanyaan, H Herry Burhan soal perugas kebersihan dan security di perumahan mewah, seperti di Citraland Hertasning bisa menerima zakat, kandidat doktor UMI Makassar itu mengiyakan.
Menurutnya, petugas kebersihan dan security di perumahan mewah sekalipun, masuk dalam asnaf-golongan fisabilillah. Ansaf fisabilillah itu adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Pengertian berjuang di jalan Allah ini, tidak terbatas pada berjuang secara fisik—berperang , namun menjaga kebersihan dan menjaga tempat tinggal agar tercipta rasa aman dan damai sekalipun berhak menerima zakat.
“Konsep fisabilillah menggaris-bawahi pentingnya pengorbanan dan perjuangan dalam rangka memperkuat agama, melindungi umat, dan menciptakan keadilan, kebajikan, memberikan konstribusi positif dan manfaat, hingga menghadirkan rasa aman di tengah tengah masyarakat,” tuturnya.
Apalagi, demikian Ashar Tamanggong, petugas kebersihan dan security di kompleks perumahan mewah sekalipun berhak menerima zakat. Pasalnya, mereka malah hidup dibawah dari yang meminta minta di jalanan.
Di bagian lain ATM—sapaan akrab pria kelahiran Takalar ini mengaku, BAZNAS Kota Makassar akan terus membumikan keutamaan berzakat. Paling tidak, berjuang menanamkan budaya berzakat untuk seluruh ummat Islam. Tidak lain karena, budaya berzakat itu banyak manfaat yang bisa dipetik. Mulai dari perlindungan dari Allah, ekonomi ummat menjadi kuat, dan Insya Allah ummat mempunyai ketahanan dan ketangguhan menghadapi masalah di kemudian hari. Atau, Islam yang rahmatan lil alamin.
Pernyataan senada dikemukakan H.Jurlan Em Saho’as. Wakil Ketua BAZNAS Makassar yang juga seniman ini menambahkan, seluruh penerima zakat wajib tertera dalam delapan asnaf, atau delapan golongan, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60.
Ke delapan asnaf penerima manfaat zakat muilai dari fakir –mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup, dan miskin–mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar hidup. Ada pula amil–mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, mu’allaf–mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Lainnya adalah, hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya, gharimin–mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya,serta fisabilillah–mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya, dan ibnu sabil–mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Di bagian lain, H.Jurlan menyebutkan, tahun 2024 ini, BAZNAS Makassar akan melaksanakan berbagai program. Di antaranya, Bantuan Operasional Dhuafa Produktif kepada UMKM, bantuan bulanan berupa dana, beras, dan kebutuhan lainnya. Bantuan pendidikan, kesehatan, dan lainnya yang betul betul masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat.
“Bantuan modal kepada UMKM ini tentunya didahului asesmen oleh tim. Bantuan ini tanpa pengembalian, alias diberikan secara cuma cuma. Besarannya lumayan besar. Bantuan cuma cuma diberikan, lantaran BAZNAS Makassar melihat kurang majunya pelaku UMKM, selain minim kemampuan mengelola usaha, juga di antara pengusaha kecil sering menjatuhkan pilihan kepada rentenir. Karena pinjaman modal dari rentenir itulah, sehingga usaha mereka tidak berkembang, lantaran selalu memikirkan mengembalikan pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi. Jika proses itu terus dilakukan, tentunya UMKM ini hanya memperkaya rentenir,” urai penyair Indonesia yang berhasil masuk “Top 10” juara lomba tulis puisi dan Cerpen 2023 tingkat nasional yang diselenggarakan komunitas Literasi kita Indonesia lewat karya puisinya berjudul “Iqra atas nama Allah” ini.
Terpisah, Muzakki Heri Burhan mengakui, dirinya mengenal Ketua BAZNAS Kota Makassar melalui ceramah ceramah agama. Utamanya menyangut zakat. Karenanya, pengusaha suskes yang masih terbilang muda itu benar benar memberi perhatian dan kepercayaan kepada BAZNAS Kota Makassar.
“Selain amanah, dan penyalurannya tepat sasaran, maka saya dan keluarga memutuskan menyerahkan zakat terikat kepada BAZNAS Kota Makassar untuk mengelolanya,” urainya.
Menyinggung jumlah zakat terikatnya, ia menyebutkan soal zakat ia demikian berhati hati. Makanya, setelah melakukan perhitungan dengan BAZNAS Makassar secara hati hati pula. Dari situ, ia kemudian mengeluarkan 2,5 persen.
“Apa yang saya dapat, tentunya kesemuanya itu bukan milik saya, melainkan sebagian darinya milik orang lain. Kemungkinan sebagian rezeki mereka itu tuhan turunkan melalui saya. Makanya wajib hukumnya saya keluarkan. Dan sesuai syariat Islam, saya keluarkan sebanyak 2,5 persen,” ujar warga CitraLand Celebes Tosca Three C1/9 ini kepada penerima zakat bertempat di arJian Café Resto, Ruko CitraLand C31. (din pattisahusiwa–tim media baznas kota makassar)