Pedomanku.com: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar menggelar Refreshing—penyegaran Da’i Zakat bagi Lembaga Dakwah Forum Muballigh- Darud Da’wah Wal Irsyad (LDFM-DDI) Kota Makassar. Refreshing berlangsung di Hotel Remcy, Panakkukang, Kamis, 8 Pebruari 2024.
Dua pembicara masing masing Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (H.Jurlan Em Saho’as), dan Wakil Ketua III Bidang Pelaporan dan Keuangan (H.Waspada Santing) dipandu Kabag I Bidang Pengumpulan (Astin Setiawan) mengurai peran penting, serta program prioritas dari lembaga amil terpercaya dan amanah beralamat di Jlan Teduh Bersinar Nomor 5 Makassar tersebut.
Refressing da’i ini diharapkan menjadi momen penting, dalam upaya, menerjemahkan peran BAZNAS . Termasuk, perlunya berzakat melalui lembaga resmi, yaitu BAZNAS. Berzakat melalui lembaga resmi sangat penting.
Jurlan, maupun Waspada sama sama jurnalis kawakan di masanya itu mengakui, kegiatan refressing berorientasi pada masalah ummat dan keumatan. Lembaga dakwah ini hadir di tengah tengah masyarakat sebagai salah satu solusi dan berbagai problem masyarakat.
Di bagian lain, Waspada mengatakan, jika saja, potensi zakat di kota yang dipimpin Moh.Ramdhan Pomanto sebesar Rp1,3 triliun ini tergarap dengan baik, maka yakinilah sangat sulit ditemukan orang orang miskin.
“Saya benar benar meyakini, jika saja BAZNAS menggarap potensi zakat di Kota Makassar ini dengan baik, tentunya dapat mengangkat tarap hidup masyarakat muslim di Makassar ini. Kita bakalan jarang menemukan orang orang miskin. Karena itu, lembaga lembaga keummatan, khususnya Islam, ayo mari kita sama sama berkolaborasi mewujudnyatakan peran dalam mensosisialisasikan zakat, infak, dan sedekah dengan sebaik baiknya,” harapnya.
Pernyataan senada dikemukakan Jurlan. Jurnalis yang juga seniman ini menambahkan, masyarakat, atau para muzakki di ibukota Sulawesi Selatan ini tidak perlu khawatir, jika menyerahkan ZIS-nya ke BAZNAS Makassar. Sebab, seluruh ZIS yang diserahkan ke BAZNAS tidak disalahgunakan, melainkan disalurkan kembali ke mereka yang benar benar memerlukan.
Dalam menjalankan amanah, jelas salah satu penyair Indonesia yang berhasil masuk “Top 10” juara lomba tulis puisi dan Cerpen 2023 tingkat nasional yang diselenggarakan komunitas Literasi kita Indonesia lewat karya puisinya berjudul “Iqra atas nama Allah” ini mengaku BAZNAS tidak boleh main main dalam hal zakat.
Baznas mengetahui betul para mustahik seperti diisyartakan dalam 8 golongan atau asnaf. Yakni, fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim– orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Termasuk, fiisabilillah– pejuang agama Islam, ibnu sabil– orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh, serta amil– orang yang menyalurkan zakat.
“Para muzakki agar tidak ragu kepada BAZNAS Makassar. Sebab, tahun ini saja, Pemerintah Kota Makassar menghibahkan anggaran untuk BAZNAS Makassar sebesar Rp3 miliar. Keseluruhan hibah itu untuk operasional para pimpinan BAZNAS Makassar,” tutup Jurlan.
Seperti diketahui, BAZNAS Makassar memiliki sederet program, utamanya di bidang kesehatan, kemanusiaan, dakwah dan advokasi, serta ekonomi.
Kelima program ini, tidak boleh keluar dari delapan golongan penerima. Yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Dan tentunya, dalam menjalankan program kerja tahunan, wajib hukumnya BAZNAS berpegang teguh pada tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.
Sedangkan, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI. (din pattisahusiwa-tim media baznas makassar)