Makassar, Pedomanku.com:
Para pelaku usaha yang memiliki alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP), di antaranya pedagang daging, buah, emas dan pelaku usaha SPBU serta beberapa konsumen, Senin pekan lalu (25 september) 2023 mengikuti Sosialisasi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal 2023 di hotel D’Maleo Jalan Pelita kota Makassar. Kegiatan ini digelar Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disdag Makassar Wahyudin Ali Ahmad mengemukakan, kegiatan yang bertujuan mamberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar memperhatikan penggunaan alat ukur takar timbang dalam menjalankan usahanya, khususnya penyesuaian kalibrasi (tera/tera ulang) alat ukur tersebut menampilkan narasumber yakni, Tim Ahli Wali Kota Makassar Prof. dr. Anwar Ramli, Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar Jamaluddin Sos, MM dan Assidiq Muliadin dari Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional IV Sulsel.
Wahyudin Ali Ahmad menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada peserta dalam hal ini pelaku usaha mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang sesuai dan layak digunakan pelaku usaha.
“Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi sehingga hak hak konsumen terlindungi ketika melakukan transaksi. Jadi setiap alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang telah melalui proses diuji tera akan diberikan segel sebagai penanda bahwa alat tersebut layak untuk digunakan di pasaran. Sehingga masyarakat mengetahui mana alat ukur yang sesuai timbangannya.” tambahnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat akan menjalin komunikasi dengan Perumda Pasar Makassar membahas penggunaan alat ukur takar timbang yang diperbolehkan untuk digunakan di pasar pasar. (ozan)